TONDANO, Abadipost.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa bersama Petani/Penggarap Desa Sea yang menguasai hal atas tanah eks Eigendom Vorponding di perkebunan Tumpengan meminta keadilan atas pembuatan pagar beton (Ilegal) yang dilakukan oleh konglomerat Jimmy Widjaya Cs di ruang paripurna. Senin (6/10/2025).
Bahkan pengerjaan pemasangan pagar beton tersebut di back up langsung oleh anggota Kepolisian Polda Sulut dan Polresta Manado.
Keluh kesah masyarakat disampaikan kepada Ketua Komisi I yang menjadi pimpinan Rapat Dengar Pendapat didampingi 12 Anggota DPRD dimana lahan perkebunan tersebut sudah di kelolah masyarakat sejak puluhan tahun lalu.
Ketua Komisi I serta Seluruh Anggota DPRD yang hadir dengan lantang menyuarakan aspirasi rakyat kecil yang terzolimi, DPRD mendukung penuh upaya warga untuk mempertahankan lahan garapan mereka mereka bahkan mengecam ulah Aparat kepolisian yang tidak pro rakyat.
Dr. Ir Arie Bororing, Msi, yang merupakan perwakilan warga Sea di Komisi III, tidak hanya mendesak agar pekerjaan pembuatan pagar segera dihentikan untuk rasa keadilan warga Sea, tetapi juga melontarkan kritik keras kepada institusi penegak hukum. “Polri seharusnya melindungi masyarakat, tapi sebaliknya justru melindungi Mafia Tanah,” tegasnya.
Daniel Pangemanan Anggota DPRD dari Partai Gerindra Dapil III meminta agar pembuatan pagar beton tersebut dihentikan dan mengecap aparat kepolisian terkait kegiatan tersebut.
”Kami bersama warga Desa Sea meminta agar pembuatan pagar tersebut dihentikan dikarenakan masih dalam proses sengketa” katanya.
Disamping itu, Rommy Leke mengatakan pihak Kepolisian tidak melindungi masyarakat kecil, tapi hanya melindungi orang yang berduit.
“Masyarakat kecil tidak dilindungi, Polisi malahan melindungi orang yang berduit,” Tegas Leke.
DPRD Minahasa yang hadir sepakat pekerjaan pembuatan pagar beton oleh pihak Jimmy Widjaya yang dikawal Polisi harus segera dihentikan.
Ketua komisi l DPRD Minahasa Dharma P Palar saat temui sejumlah media usai RDP mengatakan, akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Badan Petanahan Nasional (BPN) untuk melakukan RDP setelah DPRD Minahasa turun lapangan untuk melihat langsung pengeluhan warga desa Sea.
“Besok kami akan turun lapangan melihat langsung keluhan warga, dan kedepan akan memanggil BPN dan pihak-pihak terkait untuk melakukan RDP,” kata Palar.
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Sea Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C ketika diwawancarai mengapresiasi anggota DPRD Kabupaten Minahasa. Dikatakannya, usulan dari masyarakat yang menguasai tanah disambut baik oleh ketua Komisi Satu dan anggota bahkan ada juga anggota DPRD dari Dapil Pineleng dan Tombulu.
“Untuk besok hari Komisi Satu dan anggota DPRD Dapil Pineleng dan Tombulu akan turun kelokasi tanah yang dilakukan pemagaran sepihak oleh Jimmy Widjaya yang dikawal oleh aparat kepolisian,” bebernya.
Lanjutnya, selain akan turun kelokasi Komisi Satu DPRD Minahasa juga akan mengagendakan RDP lanjutan secepatnya dengan menggundang pihak Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Minahasa, PT Buana Propertindo Utama (Sinar mas) termasuk Pemerintah.
“Itu merupakan tindak lanjut anggota DPRD yang akan turun ke lokasi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus menjelaskan penerbitan sertifikat, juga pihak pemerintah eksekutif dan instansi terkait penerbit izin yang terindikasi dikeluarkan sepihak, serta pihak Jimmy Widjaya untuk mendengarkan dasar hukum mereka memagari tanah yang sudah diduduki warga berpuluh-puluh tahun,” ujarnya.
Noch menjelaskan selain turun kelokasi DPRD Kabupaten Minahasa juga akan membuat surat rekomendasi agar pekerjaan pembuatan pagar segera dihentikan.
“Selain dihentikan yang namanya bangunan ilegal harus dibongkar. Jika ada sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan dilindungi oleh aparat penegak hukum mau dibawa kemana negara kita ini,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan