MANADO, Abadipost.com — Dunia semakin tidak baik-baik saja, dimana Aparat Penegak Hukum sudah tidak berpihak ke rakyat kecil malah berpihak pada oknum-oknum berduit itu menjadi momok menakutkan bagi masyarakat kecil. Betapa tidak hak-hak yang notabene adalah milik masyarakat selalu dirampas meski memiliki alas hak yang sah.

‎Itulah yang dirasakan oleh masyarakat Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tepatnya perkebunan Tumpengan. Puluhan tahun mereka mengelola tanah eks erfpacht kini mulai diambil alih oleh salah satu konglongmerat di Sulut Jimmy Widjaya (pemilik PT Buana Propertindo Utama/Sinarmas).

‎Bermodalkan sertifikat bodong dan diback up Aparat Penegak Hukum (APH) sejak senin pekan lalu mulai membangun pagar yang notabane tidak memiliki izini.

‎“Ini kan aneh sudah jelas-jelas melanggar hukum. Kenapa malah di back up oleh aparat kepolisian. Bahkan permintaan kami melalui anggota DPRD Minahasa tak diindahkan,” ujar salah satu warga

‎Ironisnya APH yang tergabung dari Polda Sulut dan Polresta Manado bahkan dari Brimob yang berada dilokasi seakan tutup mata akan proses hukum yang menguji keabsahan akan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Bodong milik Jimmy Widjaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

‎“SHGB nomor 3320/Desa Sea saat ini sedang kami uji di Pengadilan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku objek yang saat ini sedang berperkara di Pengadilan seharusnya tidak bisa dibangun pagar seperti ini apalagi pembuatan pagar ini tidak mengantongi IMB,” ujar Kuasa Hukum masyarakat Desa Sea Noch Sambouw, S.H, M.H, C.MC.

‎“Jadi ini sudah jelas melanggar hukum. Anehnya, aparat penegak hukum (kepolisian) malah melawan hukum karena memback up pekerjaan ilegal bahkan sudah seperti mandor proyek memerintah pekerja sudah lari dari kapasitasnya,” ujarnya kembali.

‎Disamping itu Sambouw menjelaskan persidangan yang saat ini sedang berlangsung di PTUN Manado sudah masuk dalam agenda pembuktian Surat.

‎“Tadi kami sudah memasukan bukti di persidangan (Selasa, 7/10/25). Untuk agenda selanjutnya memasukkan bukti tambahan,” tutur Sambouw menjelaskan.

‎Ia pun meminta kepada awak media untuk terus bersama-sama dengan masyarakat dalam mengawal persidangan tersebut sampai adanya putusan dari majelis Hakim PTUN Manado.

‎“Harapannya rekan-rekan media dapat membantu kami dalam mengawal dan mempublikasikan pemberitaan terkait proses persidangan sampai adanya putusan agar nanti bisa kelihatan mana yang benar dan mana yang salah juga apakah SHGB milik Jimmy Widjaya itu sah atau bodong,” tandasnya.