MINAHASA, Abadipost.com — Perjuangan Masyarakat untuk kelestarian Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa seakan tak pernah mengenal kata menyerah, demi dan untuk hajat hidup orang banyak, warga dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan Pihak PT. Bangun Minanga Lestari (Pengelola Perumahan Griya Sea Lestari 5) serta Instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil putusan Peninjauan Kembali, Senin (6/10/2025).
Dalam RDP tersebut Pihak PT. BML (Riedel Monginsidi) menjelaskan apa yang mereka miliki dan dasar hukum apa yang mereka punya namun semuanya itu di bantah oleh Ketua Komisi I Dharma P Palar yang menjadi pimpinan Rapat Dengar Pendapat tersebut.
”Anda tidak perlu menjelaskan arti dari kalimat tersebut karena kami semua mengetahui arti dari filosofi itu. Yang di pertanyakan disini adalah bagaimana dampak dari putusan PK yang sudah Inkrah, ” Kata Palar.
Senada dengan itu Putri Marlin Pontororing yang juga keterewakilan Masyarakat Dapil VI Minahasa sepenuhnya mendukung warga Sea dan meminta agar Hasil putusan PK tersebut segera dilaksanakan jangan dibiarkan berlarut-larut mengingat perkara ini sudah sejak dari tahun 2020 silam.
”Seperti kita ketahui bersama masalah Kawasan Lindung Hutan Mata Air kolongan ini sudah sejak 2020 silam dan sekarang sudah ada hasil putusan PK yang mana isinya agar membatalkan IJin Lokasi dan Ijin Lingkungan agar segera di tindak lanjuti jangan biarkan berlarut-larut, jangan ditunda-tunda lagi, ” Pintanya.
Dari RDP yang digelar Komisi I akan membuat Rekom untuk Pembatalan Izin Lingkungan dan menjalankan Hasil Putusan yang sudah Inkrah.
Turut hadir dalam RDP tersebut perwakilan dari warga Desa Sea Raymond Pesik, Lenda J Rende, Ronny Mayuntu, Stevi Paat, Keterwakinal dari PT. BML, Assisten II Kabupaten Minahasa, Kabag Hukum Minahasa, Kepala Dinas PTSP Minahasa, Camat Pineleng, Hukum Tua Desa Sea (*)
Tinggalkan Balasan